Website Kelaspemilu.id masih dalam tahap pengembangan, Segala bentuk transaksi belum dapat digunakan!

KPU Tegaskan Transparan, Bantah Pengurangan Suara di Pilbup Yahukimo

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menegaskan telah melaksanakan rekapitulasi pemilihan bupati (Pilbup) Yahukimo secara transparan dan akuntabel. Sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, mereka menyatakan tidak benar dalil terkait adanya pengalihan dan pengurangan suara milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2 Yosep Payage dan Mari Mirin selaku Pemohon.

Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti. Sidang tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (24/1/2025).

Stefanus Budiman sebagai kuasa hukum Termohon menjelaskan, pemungutan suara Pilbup Kabupaten menggunakan sistem noken atau ikat, kecuali tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Dekai. Adapun Pemohon mendalilkan terjadinya pengalihan dan pengurangan suara di 10 distrik, yakni Distrik Silimo, Distrik Amuma, Distrik Puldama, Distrik Suntamon, Distrik Langda, Distrik Wusama, Distrik Tangma, Distrik Ukha, Distrik Dirwemna, dan Distrik Nipsan.

Kabupaten Yahukimo, kata Stefanus, terdiri dari 51 distrik, 511 kampung, 761 tempat pemungutan suara (TPS). Ia menjelaskan, Pemohon mendalilkan bahwa mereka seharusnya memperoleh 66.625 suara dari 10 distrik tersebut. Sedangkan menurut hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Yahukimo, pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan total 33.639 suara di 10 distrik tersebut.

“Terkait dalil lain yang mengatakan bahwa terjadi perubahan suara atas 10 distrik itu yang dilakukan oleh Termohon di rekapitulasi tingkat kabupaten di (Distrik) Dekai, kami nyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar. Karena sesungguhnya pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten itu dilakukan secara terbuka, transparan,” ujar Stefanus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Keterbukaan dalam sistem rekapitulasi dibuktikan dengan dibacakannya perolehan suara dari setiap distrik oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan didampingi Panitia Pengawas Distrik (Pandis). Proses tersebut turut disaksikan saksi dari dua pasangan calon peserta Pilbup Kabupaten Yahukimo dan kepolisian.

“Terkait dengan dalil-dalil Pemohon soal angka-angka di 10 distrik ini, kami sampaikan bahwa sungguh termohon terkejut karena angka-angka ini berdasarkan hasil wawancara kami dan temuan fakta lapangan, angka-angka ini ternyata baru muncul di permohonan MK ini. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten, angka-angka ini tidak pernah disampaikan sehingga ada proses persandingan di sana,” ujar Stefanus.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Yahukimo menggelar rapat koordinasi bersama Komisioner KPU RI, penjabat (Pj) Bupati Yahukimo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, Kapolres Yahukimo, dan Dandim 1715 Yahukimo pada 16 November 2024. Rapat tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi terjadinya pergeseran, pengurangan, dan permainan suara pada Pilbup Kabupaten Yahukimo.

“Pada intinya (kesepakatan dalam rapat) bahwa dalam rangka menghindari terjadinya pengalihan, perubahan, dan seterusnya, maka disepakati di dalam halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo itu dilaksanakan rekapitulasi dan dibuat papan tabulasi, satu untuk perolehan suara gubernur, dua untuk perolehan suara bupati,” ujar Stefanus.

“Setiap PPD yang masuk ke ibu kota untuk melaksanakan rekap kabupaten, maka langsung dijemput dari bandara Dekai, langsung dibawa ke tempat rekapitulasi terbuka itu, dan di situ langsung dibacakan. Betul-betul diadakan secara steril, tidak ada ruang bagi PPD atau siapapun untuk mengubah suara tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram sebagai Pihak Terkait juga membantah adanya pengurangan dan pengalihan suara di 10 distrik. Kuasa hukum Pihak Terkait, Habel Rumbiak menilai bahwa Pemohon hanya sekadar memindahkan suara dari pasangan calon nomor urut 1 ke pasangan calon nomor urut 2.

“Misalnya saja dalam contoh bukti P-1 yang kami ajukan, untuk Distrik Amuma di sana ada perolehan suara masing-masing calon, sebagai contoh saja pola yang dilakukan oleh Pemohon, di sana masing-masing calon memperoleh Pihak Terkait 3.483, kemudian Pemohon 9.382, justru Pemohon lebih banyak suaranya,” ujar Habel.

Dalam sidang yang sama, Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengaku tidak menerima laporan yang berkaitan dengan pengurangan dan pengalihan suara di 10 distrik seperti yang didalilkan Pemohon. Mereka juga melaksanakan fungsi pengawasan selama rekapitulasi suara tingkat distrik dan kabupaten hingga penetapan hasilnya di Distrik Dekai.

“Saat penetapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menemukan adanya perbedaan suara di tingkat distrik dan pada saat penetapan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Yusem Bahabol.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like