21 KPU Provinsi dan 275 KPU Kab/Kota Tetapkan Paslon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025.

Hal ini disampaikan KPU melalui siaran pers yang disebarluaskan ke media cetak, elektronik dan online, Rabu (8/1/2025).

“Daerah-daerah yang tidak ada sengketa di MK akan menetapkan paslon terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, di daerah masing-masing, sesuai dalam daftar di siaran pers,” tutur Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada para awak media.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan PHP di MK. 

Saat ini sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 s.d. 16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. (Humas KPU)

Share:

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like